← Kembali ke Halaman Utama
📋 Izin Usaha & Perdagangan
Cara mengurus NIB, PIRT, Izin Tempat Usaha, dan surat perizinan berdagang secara lengkap
🪪 NIB — Nomor Induk Berusaha
📍 Tempat: Daftar Online melalui situs OSS (oss.go.id) atau Dinas Penanaman Modal
📋 Syarat yang dibawa / disiapkan:
- ✅ Fotokopi KTP Pemilik Usaha
- ✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- ✅ Fotokopi Akta Nikah (jika berbadan usaha)
- ✅ Surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan
- ✅ Nomor HP & email aktif
📝 Langkah-langkah:
- 1. Buka situs oss.go.id → daftar akun baru
- 2. Isi data diri & data usaha sesuai KTP
- 3. Pilih bidang usaha yang dijalankan
- 4. Sistem otomatis menerbitkan NIB secara GRATIS
- 5. Unduh & cetak sertifikat NIB
⏱️ Waktu proses: Langsung jadi • GRATIS • Berlaku selamanya
🍱 PIRT — Izin Pangan Industri Rumah Tangga
📍 Tempat: Dinas Kesehatan / Puskesmas / Kelurahan setempat
📋 Syarat yang dibawa:
- ✅ Fotokopi KTP & KK pemilik
- ✅ Fotokopi NIB / Surat Keterangan Usaha
- ✅ Surat pengantar dari Kelurahan
- ✅ Denah tempat produksi makanan
- ✅ Contoh label kemasan produk
- ✅ Surat keterangan sehat pembuat makanan
📝 Langkah-langkah:
- 1. Bawa syarat lengkap ke Dinas Kesehatan
- 2. Isi formulir permohonan PIRT
- 3. Petugas akan datang memeriksa tempat produksi
- 4. Jika memenuhi syarat → diterbitkan sertifikat PIRT
⏱️ Waktu proses: ± 7–14 hari • Berlaku 5 tahun • Bisa diperpanjang
🏠 Izin Tempat Usaha / Surat Keterangan Usaha
📍 Tempat: Kantor Kelurahan → Kecamatan
📋 Syarat yang dibawa:
- ✅ Fotokopi KTP & KK pemilik usaha
- ✅ Bukti kepemilikan tanah / bangunan
- ✅ Surat keterangan tetangga kanan-kiri
- ✅ Pas foto berwarna ukuran 3x4
📝 Langkah-langkah:
- 1. Bawa syarat ke Kelurahan → isi formulir
- 2. Petugas Kelurahan memeriksa lokasi usaha
- 3. Disahkan oleh Camat di Kecamatan
- 4. Surat Keterangan Usaha selesai dicetak
⏱️ Waktu proses: ± 1–3 hari • Biaya sangat terjangkau
📜 SIUP / Izin Perdagangan
📍 Tempat: Dinas Perdagangan & Perindustrian atau melalui OSS
📋 Syarat yang dibawa:
- ✅ Fotokopi KTP & KK pemilik
- ✅ Fotokopi NIB dari OSS
- ✅ Fotokopi PIRT / sertifikat lain (jika ada)
- ✅ Denah lokasi tempat usaha
💡 Saat ini SIUP sudah digantikan dengan NIB melalui sistem OSS. Satu NIB sudah mencakup izin usaha secara umum.