← Kembali ke Halaman Utama

📋 Izin Usaha & Perdagangan

Cara mengurus NIB, PIRT, Izin Tempat Usaha, dan surat perizinan berdagang secara lengkap

🪪 NIB — Nomor Induk Berusaha

📍 Tempat: Daftar Online melalui situs OSS (oss.go.id) atau Dinas Penanaman Modal

📋 Syarat yang dibawa / disiapkan:
📝 Langkah-langkah:
⏱️ Waktu proses: Langsung jadi • GRATIS • Berlaku selamanya

🍱 PIRT — Izin Pangan Industri Rumah Tangga

📍 Tempat: Dinas Kesehatan / Puskesmas / Kelurahan setempat

📋 Syarat yang dibawa:
📝 Langkah-langkah:
⏱️ Waktu proses: ± 7–14 hari • Berlaku 5 tahun • Bisa diperpanjang

🏠 Izin Tempat Usaha / Surat Keterangan Usaha

📍 Tempat: Kantor Kelurahan → Kecamatan

📋 Syarat yang dibawa:
📝 Langkah-langkah:
⏱️ Waktu proses: ± 1–3 hari • Biaya sangat terjangkau

📜 SIUP / Izin Perdagangan

📍 Tempat: Dinas Perdagangan & Perindustrian atau melalui OSS

📋 Syarat yang dibawa:
💡 Saat ini SIUP sudah digantikan dengan NIB melalui sistem OSS. Satu NIB sudah mencakup izin usaha secara umum.