โ Kembali ke Halaman Utama
๐ Cara Mengurus Dokumen Penting
Langkah demi langkah membuat KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah
๐ชช Pembuatan / Perbaruan KTP-el
๐ Tempat: Kantor Kelurahan โ Kecamatan โ Dinas Dukcapil
๐ Syarat yang dibawa:
- โ
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- โ
Surat pengantar dari Kelurahan / Desa
- โ
KTP lama (jika perbaruan)
- โ
Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- โ
Pas foto sesuai ketentuan
๐ Langkah-langkah:
- 1. Bawa syarat ke Kelurahan โ dapat surat pengantar
- 2. Bawa ke Kecamatan untuk diproses
- 3. Datang ke loket Dukcapil โ ambil nomor antrean
- 4. Foto, sidik jari, tanda tangan
- 5. Tunggu perekaman selesai โ KTP dicetak
โฑ๏ธ Waktu proses: ยฑ 15โ30 menit โข GRATIS
๐จโ๐ฉโ๐งโ๐ฆ Kartu Keluarga (KK)
๐ Tempat: Kantor Kelurahan / Kecamatan setempat
๐ Syarat yang dibawa:
- โ
Surat pengantar dari Kelurahan
- โ
Fotokopi KTP kepala keluarga & pasangan
- โ
Fotokopi Akta Nikah / Buku Nikah
- โ
Fotokopi Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga
- โ
Surat pindah (jika baru datang)
โฑ๏ธ Waktu proses: ยฑ 1โ3 hari โข GRATIS
๐ Akta Kelahiran
๐ Tempat: Dinas Dukcapil melalui Kelurahan/Kecamatan
๐ Syarat yang dibawa:
- โ
Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit
- โ
Fotokopi KTP kedua orang tua
- โ
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- โ
Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
- โ
Surat pengantar dari Kelurahan
โฑ๏ธ Waktu proses: ยฑ 3โ7 hari โข GRATIS
๐ Surat Keterangan Pindah
๐ Tempat: Kantor Kelurahan & Kecamatan asal
๐ Syarat yang dibawa:
- โ
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK)
- โ
Surat pengantar dari Kelurahan
- โ
Surat keterangan tidak ada tunggakan
- โ
Fotokopi KTP pindah tujuan (jika ada)
๐ก Setelah mendapat surat pindah, segera bawa ke daerah tujuan untuk daftar ulang & buat KK baru.