โ† Kembali ke Halaman Utama

๐Ÿ“„ Cara Mengurus Dokumen Penting

Langkah demi langkah membuat KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah

๐Ÿชช Pembuatan / Perbaruan KTP-el

๐Ÿ“ Tempat: Kantor Kelurahan โ†’ Kecamatan โ†’ Dinas Dukcapil

๐Ÿ“‹ Syarat yang dibawa:
๐Ÿ“ Langkah-langkah:
โฑ๏ธ Waktu proses: ยฑ 15โ€“30 menit โ€ข GRATIS

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ Kartu Keluarga (KK)

๐Ÿ“ Tempat: Kantor Kelurahan / Kecamatan setempat

๐Ÿ“‹ Syarat yang dibawa:
โฑ๏ธ Waktu proses: ยฑ 1โ€“3 hari โ€ข GRATIS

๐Ÿ“œ Akta Kelahiran

๐Ÿ“ Tempat: Dinas Dukcapil melalui Kelurahan/Kecamatan

๐Ÿ“‹ Syarat yang dibawa:
โฑ๏ธ Waktu proses: ยฑ 3โ€“7 hari โ€ข GRATIS

๐Ÿšš Surat Keterangan Pindah

๐Ÿ“ Tempat: Kantor Kelurahan & Kecamatan asal

๐Ÿ“‹ Syarat yang dibawa:
๐Ÿ’ก Setelah mendapat surat pindah, segera bawa ke daerah tujuan untuk daftar ulang & buat KK baru.